Uraian Tugas Kepaniteraan Muda Pidana
KEPANITERAAN MUDA PIDANA
MUFLIKH FAUZAN, SH
Panitera Pengganti/Panitera Muda Pidana
URAIAN TUGAS
1. Mengawasi kinerja Meja I, II, III, IV agar tercapainya administrasi profesional pada Kepaniteraan pidana ;
2. Bahwa setiap staff Kepaniteraan Pidana harus koordinasi dengan Pan. Mud Pidana ;
3. Menerima berkas perkara pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dari Kejaksaan maupun Kepolisian, dll ;
4. Menerima permintaan setiap upaya hukum baik Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dll ;
5. Menerima dan menyerahkan permintaan penetapan izin penyitaan / penggeledahan kepada Kepolisian maupun Kejaksaan, dll ;
6. Membenahi administrasi Kepaniteraan Pidana agar tercapainya peradilan yang bersih dan beribawa ;
7. Menjaga dan mengawasi staf Kepaniteraan Pidana agar Tercapainya kestabilan dan keharmonisan bekerja
SUPRIYATI
Honorer/ ADM Kepaniteraan Muda Pidana/ Meja I/ Meja II
URAIAN TUGAS
1. Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat-surat dakwaan yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
2. Mendaftarkan perkara pidana biasa dalam buku register Induk perkara pidana dengan membubuhi nomor perkara sesuai dengan urutan ;
3. Menyiapkan buku register pengunduran sidang ;
4. Mengisi papan persidangan dan daftar tahanan ;
5. Mengerjakan arsip perkara in aktif dan membuat berita acara penyerahan arsip in aktif kepada panitera muda hukum
6. Melaksanakan Register Induk perkara pidana ;
7. Menerima dan menata berkas perkara yang sudah inkracht ;
YUYUN SRIMAYUNITA
Honorer/ ADM Kepaniteraan Muda Pidana/ Meja III
URAIAN TUGAS
1. Melaksanakan register penahanan ;
2. Melaksanakan buku register barang bukti ;
3. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan pengadilan atas permintaan pihak-pihak ;
4. Pengarsipan surat-surat masuk dan surat keluar ;
5. Membalas surat-surat yang dirasa perlu ;
6. Menata surat-surat / register ;
BUDI TAMBUNAN
Honorer/ ADM Kepaniteraan Muda Pidana/ Meja IV
URAIAN TUGAS
1. Melaksanakan register tilang dan mengelola berkas tilang ;
2. Membuat laporan leges tilang ;
3. Mendaftarkan perkara lalu lintas dilaksanakan setelah perkara diputus oleh hakim ;
4. Mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan perkara pidana terdiri dari :
– Uang bantuan hukum ;
– Uang jaminan penangguhan penahanan ;
5. Mengisi papan persidangan dan papan penahanan ;
6. Mengisi register Grasi dan peninjauan kembali ;
7. Melaksanakan register penyitaan dan register penggeledahan ;
8. Membuat laporan bulanan dan tahanan ;