Uraian Tugas Kepaniteraan Muda Pidana

KEPANITERAAN MUDA PIDANA

 

MUFLIKH FAUZAN, SH
Panitera Pengganti/Panitera Muda Pidana
URAIAN TUGAS
1.    Mengawasi kinerja Meja I, II, III, IV agar tercapainya administrasi profesional pada Kepaniteraan pidana ;
2.    Bahwa setiap staff Kepaniteraan Pidana harus koordinasi dengan Pan. Mud Pidana ;
3.    Menerima berkas perkara pidana, yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut dari Kejaksaan maupun Kepolisian, dll ;
4.    Menerima permintaan setiap upaya hukum baik Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dll ;
5.    Menerima dan menyerahkan permintaan penetapan izin penyitaan / penggeledahan kepada Kepolisian maupun Kejaksaan, dll ;
6.    Membenahi administrasi Kepaniteraan Pidana agar tercapainya peradilan yang bersih dan beribawa ;
7.    Menjaga dan mengawasi staf Kepaniteraan Pidana agar Tercapainya kestabilan dan keharmonisan bekerja

SUPRIYATI
Honorer/ ADM Kepaniteraan Muda Pidana/ Meja I/ Meja II
URAIAN TUGAS
1.    Menerima perkara pidana, lengkap dengan surat-surat dakwaan yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
2.    Mendaftarkan perkara pidana biasa dalam buku register Induk perkara pidana dengan membubuhi nomor perkara sesuai dengan urutan ;
3.    Menyiapkan buku register pengunduran sidang ;
4.    Mengisi papan persidangan dan daftar tahanan ;
5.    Mengerjakan arsip perkara in aktif dan membuat berita acara penyerahan arsip in aktif kepada panitera muda hukum
6.    Melaksanakan Register Induk perkara pidana ;
7.    Menerima dan menata berkas perkara yang sudah inkracht ;

YUYUN SRIMAYUNITA
Honorer/ ADM Kepaniteraan Muda Pidana/ Meja III
URAIAN TUGAS
1.    Melaksanakan register penahanan ;
2.    Melaksanakan buku register barang bukti ;
3.    Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan pengadilan atas permintaan pihak-pihak ;
4.    Pengarsipan surat-surat masuk dan surat keluar ;
5.    Membalas surat-surat yang dirasa perlu ;
6.    Menata surat-surat / register ;

 

BUDI TAMBUNAN
Honorer/ ADM Kepaniteraan Muda Pidana/ Meja IV
URAIAN TUGAS
1.    Melaksanakan register tilang dan mengelola berkas tilang ;
2.    Membuat laporan leges tilang ;
3.    Mendaftarkan perkara lalu lintas dilaksanakan setelah perkara diputus oleh hakim ;
4.    Mencatat penerimaan dan pengeluaran keuangan perkara pidana terdiri dari :
       –    Uang bantuan hukum ;
       –    Uang jaminan penangguhan penahanan ;
5.    Mengisi papan persidangan dan papan penahanan ;
6.    Mengisi register Grasi dan peninjauan kembali ;
7.    Melaksanakan register penyitaan dan register penggeledahan ;
8.    Membuat laporan bulanan dan tahanan ;

Back to top button
Translate »
Skip to content