Prosedur Pengaduan

Dibuat Oleh :ย Admin PTIPย / Selasa, 16 November 2021

 

Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Materi Pengaduan :

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan Pedoman perilaku hakim;
  2. pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita;
  3. pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara;
  4. Pelanggaran hukum acara;
  5. pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin milier;
  6. mal administrasi dan pelayanan publik ; dan/atau
  7. pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. aplikasiย SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. layanan pesan singkat/SMS;
  3. surat elektronik (e-mail);
  4. faksimile;
  5. telepon;
  6. meja Pengaduan;
  7. surat; dan/atau
  8. kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

    1. Pelaporย  datangย  menghadapย  sendiriย  keย  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
    2. petugasย  mejaย  Pengaduanย  memasukkanย  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
    3. petugasย  mejaย  Pengaduanย  memberikanย  nomor registerย  Pengaduanย  kepadaย  Pelaporย  gunaย  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. perbuatanย  yangย  didugaย  dilanggarย  harusย  dilengkapi denganย  waktuย  danย  tempatย  kejadian,ย  alasan penyampaianย  Pengaduan,ย  bagaimanaย  pelanggaran ituย  terjadiย ย ย  misalnya,ย  apabilaย  perbuatanย  yang diadukanย  berkaitanย  denganย  pemeriksaanย  suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakanย  buktiย  atauย  keteranganย  yangย  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, buktiย  atau keteranganย  iniย  termasukย  nama,ย  alamat danย  nomorย  kontakย  pihakย  lainย  yangย  dapatย  dimintai keteranganย  lebihย  lanjutย  untukย  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. petugasย  Mejaย  Pengaduanย  memasukkanย  laporan Pengaduanย  tertulisย  keย  dalamย  aplikasiย  SIWASย  MA-RI denganย  melampirkanย  dokumenย ย ย  Pengaduan. Dokumenย  asliย  Pengaduanย  diarsipkanย  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalamย  halย  Pengaduanย  dilakukanย  secaraย  elektronik, memuat:

  1. identitas Pelapor;
  2. identitas Terlapor jelas;
  3. dugaanย  perbuatanย  yangย  dilanggarย ย ย  jelas,ย  misalnya perbuatanย  yangย  diadukanย  berkaitanย  dengan pemeriksaanย  suatuย  perkaraย  makaย  Pengaduanย  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakanย  buktiย  atauย  keteranganย  yangย  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk namaย  jelas, alamat danย  nomorย  kontakย  pihakย  lainย  yangย  dapatย  dimintai keteranganย  lebihย  lanjutย  untukย  memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logisย  danย  memadai,ย  Pengaduanย  dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduanย  disampaikanย  kepadaย  Mahkamahย  Agung,ย  satuan kerjaย  eselonย  Iย  padaย  Mahkamahย  Agung,ย  Pengadilanย  Tingkat Bandingย  atauย  Pengadilanย  Tingkatย  Pertamaย  secaraย  lisanย  dan tertulisย  melaluiย  Mejaย  Pengaduanย  padaย  Mahkamahย  Agung, satuanย  kerjaย  eselonย  Iย  padaย  Mahkamahย  Agung,ย  Pengadilan Tingkatย  Bandingย  atauย  Pengadilanย  Tingkatย  Pertamaย  dan/atau secara elektronik melaluiย Aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Tembilahan, silahkan masukkan / kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin, SH. No 2 – Tembilahan 29212 Telp. (0768) 21085 Fax. (0768) 21085 atau dengan mempergunakanย  Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI

Hak-hak Pelapor

  1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak-hak Terlapor

  1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Back to top button
Translate ยป
Skip to content