Prosedur Pengaduan
Mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.
Materi Pengaduan :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan Pedoman perilaku hakim;
- pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku panitera dan jurusita;
- pelanggaran terhadap kode etik dan kode perilaku pegawai aparatur sipil negara;
- Pelanggaran hukum acara;
- pelanggaran terhadap disiplin pegawai negeri sipil atau peraturan disiplin milier;
- mal administrasi dan pelayanan publik ; dan/atau
- pelanggaran pengelolaan keuangan dan barang milik negara
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- aplikasiย SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
- layanan pesan singkat/SMS;
- surat elektronik (e-mail);
- faksimile;
- telepon;
- meja Pengaduan;
- surat; dan/atau
- kotak Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;
-
- Pelaporย datangย menghadapย sendiriย keย meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- petugasย mejaย Pengaduanย memasukkanย laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- petugasย mejaย Pengaduanย memberikanย nomor registerย Pengaduanย kepadaย Pelaporย gunaย memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- perbuatanย yangย didugaย dilanggarย harusย dilengkapi denganย waktuย danย tempatย kejadian,ย alasan penyampaianย Pengaduan,ย bagaimanaย pelanggaran ituย terjadiย ย ย misalnya,ย apabilaย perbuatanย yang diadukanย berkaitanย denganย pemeriksaanย suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakanย buktiย atauย keteranganย yangย dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, buktiย atau keteranganย iniย termasukย nama,ย alamat danย nomorย kontakย pihakย lainย yangย dapatย dimintai keteranganย lebihย lanjutย untukย memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- petugasย Mejaย Pengaduanย memasukkanย laporan Pengaduanย tertulisย keย dalamย aplikasiย SIWASย MA-RI denganย melampirkanย dokumenย ย ย Pengaduan. Dokumenย asliย Pengaduanย diarsipkanย pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Dalamย halย Pengaduanย dilakukanย secaraย elektronik, memuat:
- identitas Pelapor;
- identitas Terlapor jelas;
- dugaanย perbuatanย yangย dilanggarย ย ย jelas,ย misalnya perbuatanย yangย diadukanย berkaitanย dengan pemeriksaanย suatuย perkaraย makaย Pengaduanย harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- menyertakanย buktiย atauย keteranganย yangย dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk namaย jelas, alamat danย nomorย kontakย pihakย lainย yangย dapatย dimintai keteranganย lebihย lanjutย untukย memperkuat Pengaduan Pelapor.
- meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logisย danย memadai,ย Pengaduanย dapat ditindaklanjuti.
Tata Cara Pengiriman
Pengaduanย disampaikanย kepadaย Mahkamahย Agung,ย satuan kerjaย eselonย Iย padaย Mahkamahย Agung,ย Pengadilanย Tingkat Bandingย atauย Pengadilanย Tingkatย Pertamaย secaraย lisanย dan tertulisย melaluiย Mejaย Pengaduanย padaย Mahkamahย Agung, satuanย kerjaย eselonย Iย padaย Mahkamahย Agung,ย Pengadilan Tingkatย Bandingย atauย Pengadilanย Tingkatย Pertamaย dan/atau secara elektronik melaluiย Aplikasi SIWAS MA-RI.
Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Negeri Tembilahan, silahkan masukkan / kirimkan pengaduan anda ke: Kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Jalan Prof. M. Yamin, SH. No 2 – Tembilahan 29212 Telp. (0768) 21085 Fax. (0768) 21085 atau dengan mempergunakanย Sistem Online Pengaduan Mahkamah Agung RI
Hak-hak Pelapor
- mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.