PETA YURISDIKSI

 

Wilayah hukum Pengadilan Negeri Tembilahan meliputi :
1. Kecamatan Batang Tuaka
2. Kecamatan Concong
3. Kecamatan Gaung
4. Kecamatan Gaung Anak Serka
5. Kecamatan Kateman
6. Kecamatan Kempas
7. Kecamatan Keritang
8. Kecamatan Kuala Indragiri
9. Kecamatan Mandah
10.Kecamatan Pelangiran
11.Kecamatan Pulau Burung
12.Kecamatan Tanah Merah
13.Kecamatan Teluk Balengkong
14.Kecamatan Tembilahan
15.Kecamatan Tembilahan Hulu
16.Kecamatan Tempuling

Back to top button
Translate »
Skip to content