Tata tertib persidangan Pihak Pengadilan meimiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung pengadilan :
Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.
Membuang sampah pada tempatnya.
Dilarang menempelkan pengumuman atau brosur dalam bentuk apapun di dalam gedung pengadilan tanpa adanya ijin terlebih dahulu dari majelis hakim.
Dilarang membawa senjata api, benda tajam, bahan peledak, peralatan yang membahayakan ruang sidang.
Wajib menghormati institusi Pengadilan seperti yang telah disebutkan diatas.
Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan diatas.
Dilarang berbicara dengan pengunjung yang lain selama persidangan berlangsung.
Dilarang berbicara memberikan dukungan atau mengajukan keberatan atas keterangan yang diberikan oleh saksi selama persidangan.
Dilarang memberikan komentar/saran/tanggapan terhadap sesuatu yang terjadi selama persidangan tanpa ijin Majelis Hakim.
Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang dapat menyebabkan suara masuk ke ruang sidang dan menganggu jalannya persidangan.
Dilarang keluar masuk ruang persidangan untuk alasan-alasan yang tidak perlu karena akan menganggu jalannya persidangan.
Bila anda adalah saksi atau terdakwa yang tidak ditahan, daharapkan datang 15 menit sebelum jadwal sidang yang sudah ditentukan.
Para pihak diwajibkan untuk melaporkan kehadirannya kepada Panitera Pengganti dan pada Jaksa yang menangani perkara tersebut.
Sebelum dimulainya sidang pengadilan, Panitera, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan pengunjung yang hadir haruslah sudah duduk di tempatnya masing-masing.
Semua orang harus berdiri ketika Majelis Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang.
Para saksi dipanggil satu demi satu untuk memasuki ruang sidang.
Setiap saksi yang selesai memberikan kesaksiannya wajib duduk di area pengunjung.
Setiap sakti dapat meninggalkan ruang sidang sesudah mendapatkan ijin dari Ketua Majelis Hakim.