Tata Cara Delegasi

Memenuhi maksud Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2014, disampaikan kepada Pengadilan Negeri yang akan meminta bantuan delegasi pemanggilan/pemberitahuan bahwa untuk mempercepat proses penyelesaian delegasi, disilakan untuk mengirimkan surat permintaan delegasi dengan menggunakan salah satu atau beberapa opsi berikut:

  • Mengisi formulir permohonan online di situs ini dengan cara memilih sub menu Form Permohonan Delegasi Masuk pada menu Form Delegasi. Pada saat pengisian formulir, disyaratkan untuk mengunggah file pindaian surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirim surel / e-mail ke pn.rengat@yahoo.co.id dengan melampirkan file pindaian ( hasil scan ) surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ); dan atau
  • Mengirimkan surat permohonan disertai bukti pengiriman biaya panggilan ( kecuali terhadap perkara prodeo ) melaluiĀ faksimili nomor (0769) 341058

Data delegasi keluar dari setiap Satuan Kerja Pengadilan pengaju delegasi WAJIB diisikan di register delegasi keluar aplikasi SIPP satker masing-masing, serta asli surat permohonan TETAP dikirimkan melalui jasa pengiriman dokumen ( Pos / Ekspedisi / Kurir ) ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, beralamat di Jl. Raya Belilas Pamatang Reba, Rengat 29351.

Untuk memantau progress permintaan delegasi yang telah diajukan, silakan memilih sub menu Delegasi Masuk serta Delegasi Keluar pada menu Laporan Delegasi.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Back to top button
Translate Ā»
Skip to content