PENANDATANGAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) POSBAKUM PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN KELAS II TAHUN 2018

ย 

Tembilahan, pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2018 yang bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, telah ditandatangani Memorandum Of Understanding (MOU) antara Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II dengan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Tembilahan. Hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia dijamin oleh negara, tanpa terkecuali bagi masyarakat miskin yang tidak mampu. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut untuk memenuhi hak-hak konstitusional bagi masyarakat miskin yang tidak mampu
Adapun jenis pelayanan yang dapat diberikan oleh Posbakum Pengadilan Negeri Tembilahan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Kep. Dirjen Badilum No. 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 adalah sebagai berikut :
โ€ขย ย ย  Pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum
โ€ขย ย ย  Bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan seperti surat gugatan, surat permohonan dll
โ€ขย ย ย  Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (OBH) (UU No. 16 Tahun 2011)
Untuk tempat pelayanan bagi masyarakat miskin, Pengadilan Negeri Tembilahan telah menyediakan ruangan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) yang masih merupakan bagian dari gedung Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kerjasama dan penandatangan MOU antara Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Tembilahan sebenarnya bukan kali pertama dilakukan, karena pada tahun anggaran 2017 kerjasama untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin sebenarnya sudah pernah dilakukan. Pengadilan Negeri Tembilahan menganggap Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum Tembilahan telah melakukan tugas sebagaimana mestinya dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat miskin, maka kerjasama ini pun dilanjutkan untuk tahun 2018.
Penandatanganan MOU yang disaksikan oleh Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional serta Pejabat Struktural.

Kedepannya Ketua Pengadilan berharap kerjasama ini akan lebih memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat miskin pencari keadilan dan yang paling utama pelayanan ini sifatnya cuma-cuma, tidak dipungut biaya dan sifatnya non komersil, tegas Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II, yang disampaikan beberapa saat setelah penandatangan MOU tersebut dilaksanakan.

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

ย 

Related Articles

Back to top button
Translate ยป
Skip to content