Sisa Panjar Biaya Perkara

Informasi Sisa Panjar Biaya Perkara

Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara :

1.    Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian ketua majelis, menginformasikan kepada Pemohon/Penggugat untuk menuju ke Kasir Perdata.

2.    Pemohon/Penggugat selanjutnya menuju ke Kasir Perdata untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.

3.    Kasir Perdata berdasarkan Buku jurnal keuangan perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.

Catatan:

Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka pemegang kas membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani .

4.    Kasir Perdata menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kuitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.        

Catatan:

Apabila Pemohon/Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau  tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh panitera melalui surat akan membuat surat pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil

Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, bilamana pemohon/pengugat tidak mengambil dalam waktu 6 (enam) bulan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.

Back to top button
Translate »
Skip to content