POSYANKUM

PROFIL LBH Tembilahan Sebagai Pemberi Layanan POSBAKUM di PN Tembilahan

NAMA : Jumiardi
TEMPATย ย TANGGAL LAHIR : Sungai Piring, 5ย NOVEMBER 1985
Alamat : 197508251994031001
PEKERJAAN : PENGACARA
PENDIDIKAN : 1.ย ย ย Magister Hukum Universitas Islam RIAU
RIWAYAT PEKERJAAN : 1.ย  ย  Ketua LBH Tembilahan

2.ย ย ย ย –

NAMA : Syahrul Badrin, SH
TEMPATย ย TANGGAL LAHIR : Tembilahan, 19ย Agustus 1986
Alamat :
PEKERJAAN : PENGACARA
PENDIDIKAN : 1.ย  SD (tamat)

2. SMP (tamat)

3. SMA(tamat)

4. S1(Sarjana Hukum)

RIWAYAT PEKERJAAN : 1.ย  ย  Anggota LBH Tembilahan

2.ย  ย  Wartawan (2019 s/d 2022)

 

NAMA : Andi Sagita, SH
TEMPATย ย TANGGAL LAHIR : Tembilahan, 27ย Oktober 1987
Alamat :
PEKERJAAN : PENGACARA
PENDIDIKAN : 1.ย  SD (tamat)

2. SMP (tamat)

3. SMA(tamat)

4. S1(Sarjana Hukum)

RIWAYAT PEKERJAAN : 1.ย  ย  Anggota LBH Tembilahan

2.ย  ย  honorer kejaksaan (2005 s/d 2021)

NAMA : Deta Andriyan, SH
TEMPATย ย TANGGAL LAHIR : Tembilahan, 19ย Juni 1989
Alamat :
PEKERJAAN : PENGACARA
PENDIDIKAN : 1.ย  SD (tamat)

2. SMP (tamat)

3. SMA(tamat)

4. S1(Sarjana Hukum)

RIWAYAT PEKERJAAN : 1.ย  ย  Anggotaย LBH Tembilahan

2.ย  ย ย honor guru MA nailul aman 2019 s/d 2021

BIAYA CUMA-CUMA LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT KURANG MAMPU DI PN TEMBILAHAN
 

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

PENDAHULUAN

Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu telah berlangsung sejak tahun 1980 hingga sekarang Dalam kurun waktu tersebut, banyak hal yang menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sangat diperlukan, dan diharapkan adanya peningkatan atau intensitas pelaksanaan bantuan hukum dari tahun ke tahun.

Arah kebijaksanaan dari program bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, disamping memberdayakan keberadaan dan kesamaan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, juga bertujuan untuk menggugah kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, yaitu melalui penggunaan hak yang disediakan oleh Negara dalam hal membela kepentingan hukumnya di depan Pengadilan.

Dalam rangka pemerataan pemberian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, pada awal pelaksanaannya di tahun anggaran 1980/1981 sampai dengan 1993/1994 hanya disalurkan melalui Pengadilan Negeri sebagai lembaga satu-satunya dalam penyaluran dana bantuan hukum, maka sejak tahun anggaran 1994/1995 hingga sekarang, penyaluran dana bantuan hukum disamping melalui Pengadilan Negeri juga dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum yang tersebar di wilayah hukum Pengadilan Negeri. Dengan demikian dana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dapat disalurkan melalui :

– Dana Bantuan Hukum melalui Pengadilan Negeri; atau

– Dana Bantuan Hukum yang disediakan di Lembaga Bantuan Hukum

Sebagaimana diketahui, bahwa penegakan hukum melalui lembaga peradilan tidak bersifat diskriminatif. Artinya setiap manusia, baik mampu atau tidak mampu secara sosial-ekonomi, berhak memperoleh pembelaan hukum di depan pengadilan. Untuk itu diharapkan sifat pembelaan secara cuma-cuma dalam perkara pidana dan perdata tidak dilihat dari aspek degradasi martabat atau harga diri seseorang, tetapi dilihat sebagai bentuk penghargaan terhadap hukum dan kemanusiaan yang semata-mata untuk meringankan beban (hukum) masyarakat tidak mampu.

Lembaga Bantuan Hukum atau Advokat sebagai pemberi bantuan (pembelaan) hukum dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, diharapkan kesediaannya untuk senantiasa membela kepentingan hukum masyarakat tidak mampu, walaupun Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum hanya menyediakan dana yang terbatas

DASAR PEMBERIAN BANTUAN HUKUM

Program pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di bawah ini :

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;

Pasal 13 (1) tentang : Organisasi , administrasi , dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung.

Pasal 37 tentang : Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperloleh bantuan hukum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana :

Pasal 56 (1) tentang : Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka ;

Pasal 56 (2) tentang : Setiap penasehat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (HIR/RBG) Pasal 237 HIR/273 RBG tentang : Barangsiapa yang hendak berperkara baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, tetapi tidak mampu menanggung biayanya, dapat memperoleh izin untuk berperkara dengan cuma-cuma.

Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 01-UM.08.10 Tahun 1996, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Lembaga Bantuan Hukum

Instruksi Menteri Kehakiman RI No. M 03-UM.06.02 Tahun 1999, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara No. D.Um.08.10.10 tanggal 12 Mei 1998 tentang JUKLAK Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu Melalui LBH.

Keputusan Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU /OT 01.3 / VIII / 2011 Tanggal 02 Agustus 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A.

Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Nomor : 1 / DJU / OT.01.3 /I / 2012 Tentang Petunjuk pelaksanaan surat edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 Tentang pedoman Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

TUJUAN PROGRAM BANTUAN HUKUM

Aspek Kemanusiaan

Dalam aspek kemanusiaan, tujuan dari program bantuan hukum ini adalah untuk meringankan beban (biaya) hukum yang harus ditanggung oleh masyarakat tidak mampu di depan Pengadilan. Dengan demikian, ketika masyarakat golongan tidak mampu berhadapan dengan proses hukum di Pengadilan, mereka tetap memperoleh kesempatan untuk memperolah pembelaan dan perlindungan hukum.

Peningkatan Kesadaran Hukum

Dalam aspek kesadaran hukum, diharapkan bahwa program bantuan hukum ini akan memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih tinggi lagi. Dengan demikian, apresiasi masyarakat terhadap hukum akan tampil melalui sikap dan perbuatan yang mencerminkan hak dan kewajibannya secara hukum.

PENGERTIAN BANTUAN HUKUM

Bantuan yang dimaksud dalam Program Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu, adalah bantuan jasa berupa :

Memberikan nasehat atau advis hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya;

Bertindak sebagai pendamping atau kuasa hukum, untuk menyelesaikan perselisihan tentang hak dan kewajiban (perdata) seseorang di depan Pengadilan;

Bertindak sebagai pendamping dan pembela, terhadap seseorang yang disangka/didakwa melakukan tindak pidana di depan Pengadilan.

PEMBELA (ADVOKAT) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM

Pemberian bantuan (pembelaan) hukum bagi masyarakat tidak mampu. Hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar pada Pengadilan Tinggi setempat. Pemberian bantuan hukum tersebut dapat dilakukan melalui :

Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara perorangan

Bantuan (pembelaan) hukum yang dilakukan oleh Advokat secara kelembagaan melalui Lembaga Bantuan Hukum setempat.

MASYARAKAT (TERPERKARA) DALAM PROGRAM BANTUAN HUKUM

Kriteria dan sifat bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum terhadap masyarakat yang berperkara (pidana dan perdata) di depan Pengadilan adalah sebagai berikut :

Dana bantuan hukum yang diberikan oleh Mahkamah Agung RI cq. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, adalah terhadap gologan (kriteria) masyarakat tidak mampu yang berperkara di Pengadilan.

Dana bantuan hukum tersebut tidak diberikan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya, melainkan diberikan dalam bentuk imbalan jasa kepada Advokat yang sudah menyelesaikan kasus/perkara dari masyarakat yang bersangkutan.

Terdapat 3 macam layanan hukum untuk masyarakat tidak mampu :

  1. Pembebasan Biaya Perkara Perdata
  2. Sidang di Luar Gedung Pengadilan
  3. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan
  1. Pembebasan Biaya Perkara

Layanan pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma โ€“ cuma.

Layanan pembebasan biaya perkara diberikan sepanjang ketersediaan anggaran di Pengadilan dan berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, eksekusi, dan sidang di luar gedung Pengadilan serta Posbakum Pengadilan

  1. Sidang di Luar Gedung Pengadilan

Sidang di luar gedung Pengadilan adalah sidang dapat dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan Negeri di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang keliling atau sidang di zitting plaatz ;

III. Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap

Pengadilan Negeri untuk memberikan layananย  hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peradilan Umum

POSBAKUM memberikan layanan berupa :

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum (UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum) atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.
Back to top button
Translate ยป
Skip to content