
PENEYELESAIAN PERKARA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
Pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Pengadilan Negeri Tembilahan melalui Majelis Hakim Perkara nomor 305/Pid.B/2025/PNย Tbh berhasil mengimplementasikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara. Penyelesaian Perkara bedasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan yang Kesembilan pada Pengadilan Negeri Tembilahan di tahun 2025. Hal ini merupakan bentuk Komitmen Pengadilan Negeri Tembilahan untuk memberikan Hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di Indragiri Hilir.





