UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN

1.ย ย ย ย ย  Putusan pra peradilan tidak dapat diminยฌtakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).

2.ย ย ย ย ย  Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaiยฌmana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.

3.ย ย ย ย ย  Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghenยฌtian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.

4.ย ย ย ย ย  Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.

ย 

Back to top button
Translate ยป
Skip to content