
PENEYELSAIAN PERKARA MELALUI PROSES RESTORATIVE JUSTICE DI PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
Pada hari Senin, 14 Juli 2025. Pengadilan Negeri Tembilahan melalui Majelis Hakim Perkara nomor 165/Pid. B /2025/ PN Tbh berhasil mengimplementasikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara. Penyelesaian Perkara bedasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan yang Kedua pada Pengadilan Negeri Tembilahan di tahun 2025. Hal ini merupakan bentuk Komitmen Pengadilan Negeri Tembilahan untuk membrikan Hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di Indragiri Hilir.