Penyelesaian Perkara melalui Proses Diversi

Pada hari Jum’at, 13 Mei 2025. Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan Bapak Pantun Andrianus L.G., S.H. berhasil melaksanakan penyelesaian perkara melalui Proses Diversi. Hal ini menjadi Diversi Kedua yang berhasil dilaksanakan di PN Tembilahan selama Tahun 2025.

Berikut foto kegiatannya :

Related Articles

Back to top button
Translate ยป