
Implementasi Restorative Justice pada Pengadilan Negeri Tembilahan Kelas II
Pada hari Rabu, 12 Februari 2025. Pengadilan Negeri Tembilahan berhasil mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan yang pertama pada Pengadilan Negeri Tembilahan di Tahun 2025. Hal ini merupakan langkah awal yang baik dari Pengadilan Negeri Tembilahan dalam komitmen untuk memberikan Hukum yang berkeadilan bagi masyarakat terutama diwilayah Indragiri Hilir.
Berikut foto kegiatannya :
