Beranda / Halaman / Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Biaya Memperoleh Salinan Informasi
Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Negeri Tembilahan.
Tidak dikenakan biaya namun dalam hal informasi yang dibutuhkan memerlukan penggandaan dokumen. Biaya yang dikenakan hanya biaya penggandaannya.
( Dasar Hukum : PP Nomor: 5 Tahun 2019 dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022)
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya salinan putusan yang dimohonkan.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan berdasarkan PP tersebut di atas.
- Untuk salinan putusan dapat diminta dan dimohon pada pengadilan agama pengaju.
- Bagi pemohon yang bukan para pihak yang berperkara yang membutuhkan salinan putusan tersebut dapat diberikan setelah putusan tersebut dianonimasi.

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Rapat Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bulan September 2026
Closing Meeting Pengawasan Daerah dan Asesmen AMPUH Semester II Tahun 2026
Pengawasan Daerah dan Asesmen AMPUH Semester II Tahun 2026
OPENING MEETING PENGAWASAN DAN ASESMEN SEMESTER II 2026