Uraian Tugas Kepaniteraan Muda Perdata

KEPANITERAAN MUDA PERDATA

 

HASAN BASRI, SH., MH
Panitera Pengganti / Panitera Muda Perdata / Kasir
URAIAN TUGAS
1. Mengkoordinir, mengwasi semua kegiatan yang ada di Kepaniteraan Muda Perdata
2. Menerima Permohonan, gugatan, permohonan  banding, kasasi, PK, Eksekusi, dan somasi.
3. Menetukan besarnya panjar biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM rangkap tiga
4. Menyerahkan surat permohonan, gugatan, permohonan Banding, kasasi, PK, Eksekusi, dan somasi yang dilengkapi dengan skum kepada yang bersangkutan agar membayar uang panjar perkara yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan Negeri
5. Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum didalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
6. Mengeluarkan dan membukukan uang yang diperlukan bagi penyelenggaraan peradilan untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan, pelaksaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah dan Eksekusi pada buku jurnal keuangan perkara yang bersangkutan.
7. Menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima, untuk disetorkan kepada kas Negara.

 

ELPI ANDRIATI
Honorer / ADM Kepaniteraan Muda Perdata
URAIAN TUGAS
1. Mendaftar perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatn/permohonan.
2. Berkas perkara yang diterima dilengkapi dengan formulir Penetapan Majelis hakim, disampaikan kepada Wakil Panitera untuk diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera.
3. Perkara yang sudah ditetapkan Majelis hakimnya, segera diserahkan kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.
4. Penetapan hari sidang pertama, penundaan persidangan, beserta alas an penundaan, harus dicatat di dalam buku register.
5. Mengisi register permohonan Banding,  kasasi, PK. Eksekusi dan Somasi.
6. Menginput data perkara permohonan, gugatan, permohonan banding, kasasi, PK, Eksekusi dan Somasi kedalam CTS.

 

FRA HENDRA NABILA
Honorer / ADM Kepaniteraan Muda Perdata
URAIAN TUGAS
1. Menyiapkan dan menyerahkan salinan putusan pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
2. Menerima dan memberikan tanda terima jika para pihak mengajukan memori banding, kontra memori banding, memori kasasi, kontra memori kasasi dan jawaban / tanggapan  atas alasan PK
3. Mengatur urutan dan giliran Jurusita atau para Jurusita Pengganti yang telah ditetapkan oleh Panitera.

Back to top button
Translate »
Skip to content