UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN
1.ย ย ย ย ย Putusan pra peradilan tidak dapat diminยฌtakan banding (Pasal 83 ayat (1), kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan dan penuntutan (Pasal 83 ayat (2) KUHAP).
2.ย ย ย ย ย Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagaiยฌmana dimaksud Pasal 83 ayat (1) KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima.
3.ย ย ย ย ย Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghenยฌtian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir.
4.ย ย ย ย ย Terhadap Putusan pra peradilan tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi.
ย