Kode Etik PNS

Kode Etik PNS

Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serts terhadap diri sendiri dan sesama Pegawai Negeri Sipil.
ย 
Etika Bernegara
  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika dalam Berorganisasi
  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Matuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kineri organisasi;
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
ย 
Etika dalam Bermasyarakat
  1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat, dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. Manggap terhadap keadaan lingkunga masyarakat;
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahtera masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika terhadap Diri Sendiri
  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasiyang tidak benar;
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. Memiliki daya juang yang tinggi;
  6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. Berpenampilan sederhana, rapih, dan sopan.
ย 
Etika terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil
  1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan;
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai Negeri Sipil;
  3. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horisontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun di luar instansi;
  4. Menghargai perbedaan pendapat;
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai Negeri Sipil;
  6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai Negeri Sipil;
  7. Merhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua Pegawai Negeri Sipil dalam memperjuangkan hak-haknya.
Back to top button
Translate ยป
Skip to content