Praperadilan

1.      Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

1.      Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

2.      Sah atau tidaknya penghentian penyi¬dikan atau penghentian penuntutan;

3.      Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

4.      Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

2.      Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

1.      Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

2.      Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

3.      Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

3.      Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

1.      Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

2.      Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

3.      Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

Back to top button
Translate »
Skip to content