Praperadilan

1.ย ย ย ย ย  Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:

1.ย ย ย ย ย  Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;

2.ย ย ย ย ย  Sah atau tidaknya penghentian penyiยฌdikan atau penghentian penuntutan;

3.ย ย ย ย ย  Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);

4.ย ย ย ย ย  Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).

2.ย ย ย ย ย  Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:

1.ย ย ย ย ย  Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;

2.ย ย ย ย ย  Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;

3.ย ย ย ย ย  Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.

3.ย ย ย ย ย  Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:

1.ย ย ย ย ย  Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;

2.ย ย ย ย ย  Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;

3.ย ย ย ย ย  Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.

Back to top button
Translate ยป
Skip to content