Praperadilan
1.ย ย ย ย ย Pra peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus:
1.ย ย ย ย ย Sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
2.ย ย ย ย ย Sah atau tidaknya penghentian penyiยฌdikan atau penghentian penuntutan;
3.ย ย ย ย ย Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan. (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP);
4.ย ย ย ย ย Sah atau tidaknya penyitaan barang bukti (Pasal 82 ayat 1 huruf b KUHAP).
2.ย ย ย ย ย Yang dapat mengajukan Pra peradilan adalah:
1.ย ย ย ย ย Tersangka, yaitu apakah tindakan penahanan terhadap dirinya bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, ataukah penahanan yang dikenakan sudah melawati batas waktu yang ditentukan Pasal 24 KUHAP;
2.ย ย ย ย ย Penyidik untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penuntutan;
3.ย ย ย ย ย Penuntut Umum atau pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Yang dimaksud dengan pihak ketiga yang berkepentingan misalnya saksi korban.
3.ย ย ย ย ย Tuntutan ganti rugi, rehabilitasi yang diajukan oleh tersangka, keluarganya atau penasihat hukumnya, harus didasarkan atas:
1.ย ย ย ย ย Penangkapan atau penahanan yang tidak sah;
2.ย ย ย ย ย Penggeledahan atau penyitaan yang pertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang;
3.ย ย ย ย ย Kekeliruan mengenai orang yang ditangkap, ditahan atau diperiksa.