Beranda / Halaman / Sita Marital
Sita Marital
Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang barang tersebut tidak dialihkan suami.

OPENING MEETING ASESMEN AMPUH SEMESTER II 2026
PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
DESK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
PEMBINAAN OLEH PENGADILAN TINGGI RIAU
PERSIAPAN WAWANCARA SATKER WBK OLEH DITJENBADILUM