Beranda / Halaman / Sita Eksekusi
Sita Eksekusi
Sita jaminan atau sita revindicatoir yang telah dinyatakan sah dan berharga dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka sita tersebut menjadi sita eksekusi.
Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg).
Yang tidak dapat disita adalah hewan yang benar-benar dibutuhkan untuk mencari nafkah oleh tersita, misalnya satu atau dua ekor sapi/kerbau yang benar-benar dibutuhkan untuk mengerjakan sawah, sedangkan hewan dan sebuah peternakan dapat disita. Untuk binatang- binatang lain, seperti kuda, anjing, kucing, burung, apabila harganya tinggi dapat disita.

OPENING MEETING ASESMEN AMPUH SEMESTER II 2026
PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
DESK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
PEMBINAAN OLEH PENGADILAN TINGGI RIAU
PERSIAPAN WAWANCARA SATKER WBK OLEH DITJENBADILUM