
Pada hari Rabu, 3 Desember 2025. Pengadilan Negeri Tembilahan melalui Majelis Hakim Perkara nomor 305/Pid.B/2025/PN Tbh berhasil mengimplementasikan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam penyelesaian perkara. Penyelesaian Perkara bedasarkan Keadilan Restoratif ini merupakan yang Kesembilan pada Pengadilan Negeri Tembilahan di tahun 2025. Hal ini merupakan bentuk Komitmen Pengadilan Negeri Tembilahan untuk memberikan Hukum yang berkeadilan bagi masyarakat di Indragiri Hilir.
Berikut foto kegiatnnya :


Berita Terkait

OPENING MEETING ASESMEN AMPUH SEMESTER II 2026
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

PEMBINAAN OLEH KETUA PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

DESK EVALUASI ZONA INTEGRITAS
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

PEMBINAAN OLEH PENGADILAN TINGGI RIAU
Baca informasi selengkapnya pada halaman berita.

PERSIAPAN WAWANCARA SATKER WBK OLEH DITJENBADILUM