Sita marital dimohonkan oleh pihak istri terhadap harta perkawinan baik yang bergerak atau tidak bergerak, sebagai jaminan untuk memperoleh bagiannya sehubungan dengan gugatan perceraian, agar selama proses berlangsung barang barang tersebut tidak dialihkan suami.
e Court
Gugatan Sedrhana
PELAYANAN POSBAKUM PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN
VIDEO PTSP PN TEMBILAHAN TAHUN 2023